Daihatsu Ayla Dihantam Fortuner, 1 orang Tewas. Pengemudi Daihatsu Ayla dihantam Fortuner usai terobos lampu merah di Jl. raya padjajaran bogor. Kejadian nahas ini terjadi pada Selasa, 9 Juli 2024 pukul 22.01 WIB. Pengemudi Dihatsu Ayla dan Pengemudi Fortuner terlibat kecelakaan maut, Rekaman CCTV detik-detik kejadian kecelakaan tersebut pun ramai di media sosial. Dari rekaman CCTV yang beredar luas, tampak kendaraan Ayla sedang melaju dari arah Warung Jambu. Sesampainya di Simpang Pangrango, Ayla hendak berbelok kanan.
Daihatsu Ayla Dihantam Fortuner: Kronologis Kejadian Lakalantas
Di waktu yang sama, datang kendaraan Toyota Fortuner dari arah Tugu Kujang yang langsung menghantam kendaraan Ayla.
Terlihat jelas sewaktu Toyota Fortuner tersebut melintas di persimpangan, lampu rambu lalulintas berwarna hijau. Akibat kejadian tersebut, Daihatsu Ayla pun terdorong hingga menghantam trotoar dan pagar besi.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Ardi Wibowo mengatakan kronologi kejadian. Ardi mengatakan bahwa penyebab kecelakaan ini terjadi karena kendaraan ayla menerobos lampu merah, ketika ingin memutar balikkan arah kendaraannya.
Korban sempat ditolong dan segera dibawa kerumah sakit, nahan korban akhirnya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Diduga kendaraan Daihatsu Ayla yang dikendaraan Arief Ismail menorobos lampu pengatur lalu lintas, sehingga tertabrak oleh kendaraan Toyota Fortuner. Akibat dari kejadian tersebut, pengemudi kendaraan Daihatsu Ayla meninggal dunia dalam perjalanan ke RS PMI,” tutur Ardi, dilansir dari https://ivysinglesdc.com/
Dari kecelakaan tersebut, ada hal penting yang bisa kita ambil menjadi pelajaran adalah sebagai pengendara kita harus senantiasa mematuhi akan rambu – rambu lalu lintas. Jika lampu masih merah, jangan memaksakan untuk menerobos. Karna selain membahayakan diri sendiri, hal tersebut juga dapat merugikan pengguna jalan lain.
Pelanggaran Tata Tertib Lalu Lintas Jadi Pemicu Terjadinya Kecelakaan
“Kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran,” ungkap Trainer & Program Developer GDDC (Global Defensive Driving Consulting) Andry Berlianto dihubungi oleh Ivysinglesdc, Kamis, 11 Juli 2024.
Andry menambahkan ketika melintas di persimpangan. Pengemudi harus extra berhati-hati, belum lagi kalau ada pengendara lain yang nakal mengabaikan peraturan lalu lintas.
“Selalu dipahami, jika resiko berkendara melintasi persimpangan itu cukup tinggi karena sedang ada arus aktif di lawan jalur atau arah lain. Untuk pengemudi yang sedang melaju masuk persimpangan pastikan keselamatan dan keamanan dengan cek spion, mengurangi kecepatan dan melaju saat aman, pastikan ruang di setiap sudut persimpangan sudah aman dalam usaha mengantisipasi kecerobohan pengguna jalan lainnya,” urai Andry lagi.
Merobos lampu merah merupakan pelanggaran lalu lintas. Bagi pelanggar ada sanksi yang tertuang dalam undang-undang pasal 287 ayat 2 UU No.22 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 500rb .