Konflik Israel di Gaza: Pola Pembunuhan Masal Sistematis

Konflik Israel di Gaza: Pola Pembunuhan Masal Sistematis

Konflik Israel di Gaza, pola pembunuhan masal sistematis masih berlanjut semenjak militer Israel melakukan serangan udara di al-Mawasi. Setidaknya 54 orang Palestina tewas dalam 24 jam ketika militer Israel mengintensifkan serangan di Gaza tengah, tempat dimana ribuan orang terlantar dilaporkan “tenggelam” dalam limbah. Israel telah mengurangi 94% jumlah air yang tersedia di Gaza, menciptakan bahaya kesehatan yang mematikan.

Arab saudi mengecam serangan yang terus menerus itu, dan menyebutnya sebagai “bagian dari serangkaian pelanggaran berulang oleh mesin perang Israel terhadap warga sipil yang tidak berdaya”.
Seorang komandan senior kelompok bersenjata sekutu Hamas di Lebanon tewas dalam serangan udara Israel sementara ketakutan akan perang Timur Tengah yang lebih luas terus bergema.
Akibatnya, 38.848 warga Palestina tewas dan 89.459 warga Palestina terluka dalam serangan Israel di Gaza. Jumlah korban tewas di Israel akibat serangan yang di pimpin Hamas pada 7 Oktober diperkirakan mencapai 1.139 dengan puluhan orang masih di tawan di Gaza.

Warga Yaman Gelar Unjuk Rasa Pro-Palestine

Warga Yaman Gelar Unjuk Rasa Pro-Palestine

Para pengunjuk rasa, terutama pendukung Houthi memegang senjata saat mengunjuk rasa disana untuk menunjukkan solidaritas dengan warga Palestina di Gaza.

Dilansir dari DiklatGeoSpasial, Aksi unjuk rasa Pro-Palestine yang lakukan oleh warga Yaman tersebut diadakan di Ibukota Yaman, yang dikuasai oleh Houthi.

Pendapat ICJ

Berikut ini adalah kesimpulan penting yang dicapai oleh 15 Hakim Mahkamah Internasional (ICJ) tentang konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang di dudukiter masuk Yerusalem Timur.

ICJ dengan suara bulat memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk memberikan pendapat nasihat yang diminta.

Dengan 14 suara berbanding 1, memutuskan untuk mematuhi permintaan pendapat penasihat.
Perolehan suara 11 berbanding 4 berpendapat bahwa kelanjutan kehadiran negara Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum.

Dengan perolehan suara 11 berbanding 4. Berpendapat bahwa negara Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki secepat mungkin

Dengan 14 suara yang berbanding 1. Berpendapat bahwa Negara Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru. Dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah Palestina yang di duduki.

Dari 14 suara berbanding 1. Berpendapat bahwa negara Israel memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan yang di timbulkan terhadap semua orang. Dan badan hukum yang terkait di wilayah Palestina yang di duduki.

Dengan suara 12 berbanding 3. Berpendapat bahwa semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui sebagai situasi hukum yang timbul dari kehadiran ilegal negara Israel. Di wilayah Palestina yang di duduki, dan tidak memberikan bantuan atau sumbangan. Untuk mempertahankan situasi yang di ciptakan oleh kelanjutan kehadiran negara Israel di wilayah Palestina yang diduduki.